JAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety (43) di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Pukul 21,30 WIB, Selasa (02/3/2021).
Data yang diperoleh media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH.,
berdasarkan data dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., identitas terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Bety
Tempat Lahir : Sigli
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 25 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas
Tempat Tinggal : Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Kewarganegaraan : Indonesia
Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 (tujuh ratus tujuh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)
Komentar