Andalas.News, Tanjung Raja – Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Peencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel hari ini melakukan lanjutan pemadanan atau sinkronasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan perekaman E-KTP. Kamis, (16/2).
Lapas Tanjung Raja sendiri telah menargetkan 100% Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) nya untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid guna terpenuhinya data pemilih untuk Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024.
Kasubsi Registrasi, Afriansyah Toni menjelaskan dari jumlah WBP yang sudah di data per tanggal 15 Februari 2023, terdapat 90,14% warga binaan yang memiliki NIK yang valid.
Khusus warga binaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Afriansyah mengatakan seluruhnya sudah memiliki data NIK yang valid dan sisanya akan terus dikoordinasikan dengan Disdukcapil.
“Alhamdulillah sekitar 90,14% warga binaan kami sudah memiliki NIK yang valid. Khusus warga binaan yang berdomisili di wilayah Ogan Ilir semuanya sudah rampung dan sisanya akan terus kami koordinasikan dengan Disdukcapil.” Jelas Afri.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya melalui Kadivpas, Bambang Haryanto melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan pada Kamis, (9/2) kemarin, Lapas Tanjung Raja bersama Disdukcapil Ogan Ilir sendiri sebelumnya telah melakukan pemadanan atau sinkronasi data NIK kepada warga binaan pada Januari 2023.
Hal ini dilakukan agar warga binaan yang termasuk kedalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilihan (DP4) dapat sepenuhnya menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
Komentar