Andalas.News, Tanjung Raja – Rabu, (18/5). Satgas P2U atau Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama adalah orang yang bertugas untuk mengamankan pintu utama pada Rumah Tahanan (Rutan) /Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain itu petugas P2U juga memiliki tugas untuk mengawasi lalu lintas yang terjadi di pintu utama.
Hal itu pula yang dilakukan oleh Bagus Satyo, salah seorang petugas P2U Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel.
Bagus mengatakan dirinya rutin memeriksa serta menggeledah secara detail setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung dan pihak lainnya ketika hendak masuk atau keluar pintu utama sesuai dengan tugas pokok serta fungsi petugas P2U.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyelundupan barang atau benda terlarang masuk kedalam lapas.
Seperti Alat Komunikasi, Minuman Keras dan Narkoba, Alat Perekam, Barang Elektronik, Senjata Api dan Senjata Tajam, Benda Logam, Beling dan kaca.
Selain itu, petugas P2U juga memilik tugas lain seperti memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan, menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu, dan mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Febryanto mengatakan petugas P2U merupakan ujung tombak utama Pemasyarakatan, mengingat deretan tugas-tugas tersebut memiliki tingkat resiko yang tinggi (High Risk).
Komentar