oleh

Kasi Binadik Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Hadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu PN Kayuagung

Andalas.News, Kayuagung – Bertempat di aula Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel, Meiza Volta bersama Kepala Sub Seksi Registrasi, Afriansyah Toni menghadiri sosialisasi eksternal aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di wilayah hukum PN Kayuagung. Selasa, (9/8).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona, S.H., M.Hum.

Ketua PN Kayuagung dalam  sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Pembukaan Porsenap Tahun 2022

Menurutnya hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh oleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

Baca Juga :  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman,S.H.,S.I.K.,M.Si. Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH)di wilayah hukum Oki-Oi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *