oleh

Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice

-Berita-682 Dilihat

Andalas.News, PALEMBANG – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6),  di Hotel Aston Palembang, dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait  penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas.baik untuk biaya makan napi /tahanan  maupun pembangunan lapas /Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas  penerapan restorative justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa.

Baca Juga :  *Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama,  Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga  isi  lapas /Rutan diatas  daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana  (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan  hingga masyarakat).

Baca Juga :  Kalapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Buka Kegiatan Pesantren Ramadhan 1444 H

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung  No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung  no 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk hal tsb menurut Kakanwil Harun diperlukan  kesepakan Bersama tingkat pusat terkait  Definisi, ruang lingkup keadilan restorative , Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tsb.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Gelar Acara Pelepasan Satu Pegawai Yang Berpindah Tugas

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari  jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *