oleh

Lapas Tanjung Raja Terima Kunjungan Kabid HAM Kemenkumham Sumsel

-Berita-516 Dilihat

Andalas.News, Tanjung Raja – Bertempat diruang Kasi Binadik, Lapas Tanjung Raja hari ini menerima kunjungan Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumsel, Yulizar, SH. Senin, (13/6/2022).

Kunjungan Yulizar beserta rombongan ini disambut langsung oleh  Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Tanjung Raja, Meiza Volta, S.H., M.H.

Yulizar menjelaskan, kunjungannya beserta rombongan kali ini dalam rangka Pelaksanaan verifikasi lapangan data hasil survei online Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Baca Juga :  WBP Lansia Lapas Tanjung Raja Dapatkan Pembagian Selimut

Beliau menyebutkan untuk hasil survei IPK/IKM di Lapas Tanjung Raja sudah sangat baik berdasarkan hasil penilaian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham).

Hanya saja menurutnya untuk tingkat responden harus lebih ditingkatkan.

Lebih lanjut Kabid HAM Kemenkumham Sumsel, Yulizar juga menjelaskan tentang Permenkumham No. 2  Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

Yulizar berharap dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Lapas Tanjung Raja dapat semakin meningkatkan pelayanan yang bersikap adil, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak – anak, penyandang disabilitas dan wanita hamil yang sesuai dengan Permenkumham No.2 Tahun 2022.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Ikuti Mekanisme Pelaksanaan SPI Dilingkungan Kemenkumham Tahun 2023

“Saya harap Lapas Tanjung Raja untuk dapat terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama bagi kelompok rentan sesuai dengan Permenkumham No.2 Tahun 2022”. Harap Yulizar.

Sementara itu Kalapas Tanjung Raja melalui Kasi Binadik, Meiza Volta menjelaskan Lapas Tanjung Raja akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta para warga binaan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *