Andalas.News, Tanjung Raja – Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel sudah memenuhi target terkait pemadanan atau sinkronasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit saat ditemui usai memantau kegiatan perekaman E-KTP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Jumat(3/3) mengatakan dari total 916 warga binaan Lapas Tanjung Raja per tanggal 3 Maret 2022 semuanya sudah melakukan pemadanan data dan memiliki NIK yang valid.
“Hari ini kami sudah melakukan pemadanan data kepada seluruh warga binaan kami, itu artinya 100% warga binaan kami sudah memiliki data NIK yang valid.” Ucap Batara.
Lebih lanjut Kasubsi Registrasi, Afriansyah Toni mengatakan dirinya bersama operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) lapas Tanjung Raja akan segera melakukan rekapitulasi data WBP dan mensinkronasikan data pada SDP.
Afri menambahkan hal ini dilakukan agar warga binaan yang termasuk kedalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilihan (DP4) dapat sepenuhnya menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
Komentar