oleh

WBP Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Mengikuti Surveilans TBC

-Berita-497 Dilihat

Andalas.News, Tanjung Raja – Bertempat di balai pertemuan lapas, hari ini sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel mengikuti Surveilans Tuberkulosis (TBC). Rabu, (26/10/22).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran dari Balai Teknik Kesehatan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)  Kelas I Palembang No. PM. 01.01/2/1256/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Surveilans Penemuan Kasus TBC Baru, Pemantauan Pengobatan di Tempat Khusus di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :  Warga Binaan Nasrani Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Ikuti Ibadah Kebaktian

Sebelum melaksanakan kegiatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melalui Puskesmas Tanjung Raja dan dibantu oleh Tim Medis Lapas Tanjung Raja terlebih dahulu mendata 50 orang warga binaan yang mengalami batuk kurang dari 2 minggu untuk dilakukan pengambilan sputum.

Lebih lanjut warga binaan akan diwawancara dengan menggunakan kuesioner yang sudah disediakan oleh BTKLPP.

Sementara itu Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit saat dikonfirmasi mengatakan dirinya saat mendukung program Dinas Kesehatan dalam melakukan Surveilans terhadap penemuan kasus TBC Baru ini.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Penguatan Pengamanan dan Pelayanan Kepada Petugas Lapas Tanjung Raja

Menurutnya Surveilans TBC ini dapat membantu pihak Lapas Tanjung Raja dalam melakukan pemantauan dan analisis sistematis terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit TBC atau masalah kesehatan yang dialami para warga binaan.

“Kami sangat mendukung program Dinas Kesehatan dalam melakukan  kegiatan ini, tentunya hal ini dapat membantu kami dalam melakukan pemantauan terhadap penyakit dan masalah kesehatan yang dialami para warga binaan, sehinigga kami dapat melakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien”. Tutup Kalapas.

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke-77, 747 Orang Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Mendapatkan Remisi Umum

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *